Antisipasi Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Semarang Kembali Adakan Sobo Pasar

Semarang, (8/3/2018) – Untuk mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal yang dapat mengganggu potensi penerimaan negara karena rokok ilegal tidak membayar cukai, maka Bea Cukai Semarang kembali mengadakan program penyuluhan kepada masyarakat khususnya pedagang rokok di pasar yang dikemas dengan kegiatan “Sobo Pasar”. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 8 Maret 2018 mengambil lokasi di Pasar Suruh Kabupaten Semarang.

IMG_6576Untitled
Pada kesempatan ini, tim Sobo Pasar yang dipimpin oleh Sugiyanto selaku Kasubsi Layanan Informasi Bea Cukai Semarang, mendatangi satu per satu pedagang rokok di pasar Suruh Semarang untuk kemudian diberikan penyuluhan tentang larangan menjual rokok ilegal. “Beredarnya rokok ilegal akan merugikan negara karena tidak membayar cukai. Selain itu, bagi pihak yang terbukti menjual dan menyediakan rokok ilegal akan berdampak hukum dapat dikenai sanksi denda maupun pidana penjara”, jelas Sugiyanto. Untuk menambah pemahaman pedagang rokok, tim Sobo Pasar menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal yaitu tanpa dilekati pita cukai, dilekati pita cukai bukan haknya, pita cukai tidak sesuai jenis dan pita cukainya palsu atau bekas.
Membekali para pedagang rokok, tim Sobo Pasar juga memberitahukan tips mudah mendeteksi pita cukai rokok menggunakan lampu ultraviolet. Kemudian tim juga menempel stiker dan membagikan brosur yang berisi informasi bagaimana mengenali rokok legal dan himbauan agar melaporkan adanya rokok ilegal. Berbekal dengan informasi yang telah disampaikan, diharapkan para pedagang rokok akan menolak tawaran pihak-pihak pengedar rokok ilegal sehingga ruang gerak peredaran rokok ilegal akan semakin sempit.

IMG_6605

Tinggalkan Balasan