Bea Cukai Semarang Jadi Narasumber Di Dindagkop UKM Kabupaten Demak

Semarang (27/08) – Dalam rangka memenuhi permohonan narasumber dari Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Demak (Dindagkop UKM), Bea Cukai Semarang yang diwakili Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V, Riyadush Sholihin dan Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Nurhaeni Hidayah menjadi narasumber dalam sosialisasi yang diadakan Dindagkop UKM dengan tema “Membangun Jejaring Eksportir Melalui Koordinasi dengan Pelaku Usaha Ekspor – Impor di Kabupaten Demak” dengan peserta dari pelaku usaha ekspor impor di wilayah Kabupaten Demak.

Bertempat di Aula Dindagkop UKM Kabupaten Demak, acara dimulai dengan sambutan dari Kepala Dindagkop UKM Kabupaten Demak, Siti Zuarin. Dalam sambutannya, Zuarin mengharapkan melalui sosialisasi ini akan terjalin komunikasi sesama stakeholder antara Dindagkop UKM Kabupaten Demak, Disperindag Provinsi Jateng, Bea Cukai Semarang dan pelaku usaha ekspor impor di Kabupaten Demak. “Aturan terbaru terkait fasilitas kepabeanan juga wajib diketahui para pelaku usaha ekspor di  Kabupaten Demak”, lanjut Zuarin.

Memasuki acara inti, narasumber pertama dari Disperindag Provinsi Jawa Tengah, Endang Pujihastusi selaku Kepala Bidang PLN  Disperindag Provinsi Jawa Tengah menyampaikan materi tentang “Peluang Pasar Ekspor Jawa Tengah” termasuk di dalamnya upaya peningkatan ekspor Provinsi Jawa Tengah. Berlanjut ke narasumber berikutnya, yaitu dari Bea Cukai Semarang, materi disampaikan dalam dua sesi. Sesi pertama diisi dengan materi tentang KITE IKM (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil Menengah) yang disampaikan oleh Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Nurhaeni Hidayah. KITE IKM merupakan salah satu fasilitas kepabeanan yang diberikan pemerintah, khususnya dari Bea Cukai untuk pelaku usaha ekspor impor, yaitu fasilitas fiskal berupa pembebasan Bea Masuk serta PPN dan PPNBM tidak dipungut. Selanjutnya, sesi ke dua diisi dengan materi tentang Pusat Logistik Berikat (PLB) yang disampaikan oleh Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V, Riyadush Sholihin. PLB juga merupakan fasilitas kepabeanan yang diberikan Bea Cukai yang salah satu tujuannya untuk mempercepat pengeluaran barang impor dari pelabuhan sehingga akan mempermudah pelaku usaha ekspor impor.

Dari sosialisasi ini diharapkan para peserta dari pelaku usaha ekspor impor dapat mengetahui peraturan terbaru terkait fasilitas kepabeanan yang bisa bermanfaat untuk mendorong peningkatan kinerja ekspor di wilayah Kabupaten Demak.

Bea Cukai Makin Baik

Bea Cukai Semarang

Lebih Fokus, Lebih Baik

Tinggalkan Balasan