BILLBOARD “KENALI ROKOK LEGAL LAPORKAN ROKOK ILEGAL”

Satu lagi, KPPBC TMP A Semarang membuat gebrakan untuk mensosialisasikan sekaligus mempublikasikan tentang ciri-ciri rokok ilegal, dengan memasang billboard tentang “KENALI ROKOK LEGAL LAPORKAN ROKOK ILEGAL”. Pemasangan billboard ini dilakukan di 4 (empat) titik wilayah Semarang yang dipandang strategis, yaitu di Daerah Ngaliyan, Setiabudi, Siliwangi dan Soegiopranoto. Pemasangan billboard ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang ciri-ciri rokok ilegal, dengan harapan bisa meminimalisir peredaran rokok-rokok ilegal khususnya di wilayah pengawasan KPPBC TMP A Semarang, sehingga bisa mendorong dalam memaksimalkan penerimaan cukai.

LEBIH FOKUS LEBIH BAIK…..!!!

 

Tinggalkan Balasan