Lanjutan Sinergi Bea Cukai Semarang dengan Satpol PP Grobogan untuk Gempur Rokok Ilegal

Semarang (16/07) – Masih dalam rangkaian sinergi dengan Satpol PP Kabupaten Grobogan untuk Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Semarang kembali melakukan pembinaan terhadap pedagang rokok dan warga masyarakat yang kali ini menyasar wilayah Kecamatan Grobogan. Kegiatan yang sebelumnya sudah dilaksanakan di Kecamatan Geyer ini masih memiliki tema yang sama yaitu “Rokok Tidak Berpita Cukai, Rokok Palsu atau Rokok Dilekati Pita Cukai Palsu”. Kegiatan yang diselenggarakan oleh satpol PP Kabupaten Grobogan ini dibuka dengan sambutan dari Camat Kecamatan Grobogan Nurnawanta dan turut dihadiri oleh Kabid Satpol PP Kabupaten Grobogan Any Erawati beserta rombongan.

Pada acara inti, Bea Cukai Semarang selaku narasumber diwakili oleh Kepala Subseksi Penindakan dan Sarana Operasi Muh. Arif Haji Triwibowo. Dalam pemaparan materinya, Beliau menyampaikan hal-hal dasar mengenai ketentuan umum di bidang cukai hasil tembakau. Beliau memberikan penekanan pada ciri-ciri rokok illegal berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai (rokok polos), pita cukai bukan peruntukannya, pita cukai bekas dan pita cukai palsu. Tak hanya itu, beliau juga menyampaikan hukuman berupa sanksi pidana dan/ atau sanksi administrasi apabila ada yang kedapatan menawarkan, menyimpan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual dan menjual rokok illegal.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat di wilayah kecamatan Grobogan dapat memahami perbedaan rokok illegal dan dapat ikut aktif membantu pemerintah dalam mengurangi peredarannya. Selain itu, semoga sinergi yang sudah terjalin antara Bea Cukai Semarang dan Satpol PP Kabupaten Grobogan dapat terus berjalan dan semakin padu dalam rangka Gempur Rokok illegal.

Bea Cukai Makin Baik

Bea Cukai Semarang Lebih Fokus Lebih Baik

Footer FotoFooter FotoFooter FotoFooter FotoFooter FotoFooter Foto

Tinggalkan Balasan