Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Sita 612 Ponsel Selundupan

Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng, Tangerang mengungkap hasil sitaan 612 ponsel dari penumpang Lion Air JT 157 rute Singapura-Jakarta. Penyitaan ponsel- ponsel selundupan ini dilakukan pada 27 Juni lalu di Terminal 2D kedatangan Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Pelaku berjumlah tiga orang. Mereka menyelundupkan ponsel dengan memasukkannya ke dalam koper yang dibawa ke kabin.

“Kalau handphone itu 3 orang (pelakunya) yang barangnya tidak di bagasi tapi di kabin,” kata Kepala Bea Cukai Bandara Soetta, Erwin Situmorang, di Terminal Cargo Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (3/7/2018).

Ketiga penumpang tersebut adalah warga negara Indonesia berinisial HD, G, dan H.

Mereka menyimpan barang selundupan di kabin karena mengira tidak melewati pemeriksaan x-ray. Mereka memasukkan barang selundupan ke dalam 8 koli kemasan.

“Mereka berusaha untuk memasukkannya dan nanti mereka akan menjualnya. Bayangkan berapa kerugian negara dan teman-teman kita yang melakukan perdagangan handphone dengan benar,” kata Erwin.

Dari kejadian tersebut bea cukai menyita sebanyak 612 unit telepon genggam berbagai merk. iPhone, iPhone X, iPhone 8, iPhone X+, iPhone 7, iPhone 7+, iPhone 6s, iPhone 6s+, Nokia 8110 dan Oneplus 6.

Harga total ponsel mencapai Rp 4.953.696.000 dengan estimasi penerimaan biaya negara senilai Rp 1. 238.424.000.

Barang tersebut disita sebagai barang yang dikuasai negara berdasarkan Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2006 jo. Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 53 ayat 4.

 

 

sumber: