PT. Ungaran Sari Garment Manfaatkan Fasilitas Pabean Untuk Donasi Perangi COVID-19

Bea Cukai Semarang terus memberikan kemudahan dalam bentuk relaksasi pelayanan terhadap Kawasan Berikat/Tempat Penimbunan Berikat (TPB) sehubungan dengan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Salah satu Kawasan Berikat yang ada di bawah pengawasan dan pelayanan Kantor Bea Cukai Semarang PT. Ungaran Sari Garment memproduksi masker kain non-medis yang hasil produksinya dihibahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Penyerahan dilakukan di Kantor Gubernur Jawa Tengah yang diterima langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Bea Cukai memberikan fasilitas berupa pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungutnya pajak dalam rangka impor. Hal ini perlu dilakukan agar pencegahan dan penanganan COVID-19 dapat dilakukan dengan segera. Barang impor yang mendapat fasilitas ditujukan hasil produksinya digunakan untuk penanganan COVID-19 dan bukan untuk dipindahtangankan ataupun dijual. Barang impor yang masuk ke kawasan berikat masih ditangguhkan Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impornya. Oleh karena itu pengeluaran hasil produksi yang berasal dari barang impor yang menggunakan fasilitas tersebut harus dilunasi tagihan negara yang masih melekat pada barang tersebut. Dengan fasilitas pembebasan dalam rangka penanganan COVID-19 ini Bea Cukai Semarang sebagai tempat penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor yang diimpor oleh PT Ungaran Sari Garment mengawasi proses dari awal pemasukan barang hingga pengeluaran hasil produksi.

“Kami selalu komunikasi dengan bea cukai untuk masalah ekspor hasil produksi garment yang digunakan untuk penanganan virus corona” ucap Ganjar dalam sambutannya. “Barang dengan bahan baku berkualitas tinggi ini kami berikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajaknya” ucap Cahya Nugraha Kepala Seksi Perizinan dan Fasilitas I Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY. Masker non-medis yang didonasikan oleh PT Ungaran Sari Garment kepada pemerintah provinsi Jawa Tengah diharapkan dapat digunakan oleh masyarakat sehingga masker yang diperuntukkan untuk tenaga medis tidak digunakan oleh masyarakat umum. Sehingga proses penanganan COVID yang dilakukan oleh tenaga medis sebagai garda terakhir dapat terlindung secara optimal.

Pihak perusahaan PT Ungaran Sari Garment merasa sangat terbantu dengan respon cepat yang diberikan oleh bea cukai dalam rangka pengajuan dalam perizinan pembebasan. “Kami selalu komunikasi dengan pihak dari exim, respon dari Bea Cukai sangat cepat. Karena PMK 171 ini juga masih baru” ucap Cipto Santosa.

Fasilitas yang diberikan oleh Bea Cukai ini semoga dapat dimanfaatkan oleh perusahaan garment lainnya yang ingin menggunakan barang yang sudah diimpornya untuk penanganan COVID-19. Prdoduksi masker medis maupun non medis dan alat pelindung diri lainnya yang digunakan dalam penanganan dan pencegaham COVID-19 dapat terpenuhi stoknya.

Bea Cukai Makin Baik

Bea Cukai Semarang, Lebih Fokus Lebih Baik

Tinggalkan Balasan